TOMOHON, – Tim Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon berhasil mengamankan pencuri tabung gas elpiji, milik Weyti Welan (56) warga Kelurahan Walian, Tomohon Selatan.

Menarik, setelah di usut ternyata, pencuri tabung gas di Kota Tomohon ini ternyata adalah pasangan suami istri.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung.

Menurutnya, penangkapan sepasang suami istri tersebut berdasarkan LP/B373/VII/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT.

“Ya, pelakunya merupakan pasangan suami istri yakni, lelaki MVL alias Mario (39) dan Perempuan DP alias Dey (35) warga Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut),” beber Yanny.

Kronologi Kejadian Pencurian Tabung Gas Elpiji di Tomohon

Dikatakan, pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022, sekira Pukul 16.00 Wita, korban Meyti Welan sedang menjaga warung miliknya.

“Setelah itu, korban memanggil cucunya untuk bergantian menjaga warung karena ia akan pergi ke toilet,” ucap Yanny Watung.

Pada saat itu, lanjut dia, kedua pelaku yang sudah berada di lokasi tersebut menjalankan aksinya. Melihat Warung yang dijaga oleh anak kecil, Dey melakukan modus dengan cara membeli beberapa obat hingga membuat penjaga Warung menjadi sibuk.

Baca Selengkapnya..

“Pada saat itulah lelaki Mario mengambil gas yang ada di dalam warung dan memindahkan ke kendaraan R4,” bebernya.

Ketika perempuan Meyti Welan kembali ke warung, dirinya sempat melihat keberadaan kedua pelaku. Namun, korban tidak menyadari tabung gas elpiji berukuran 3 Kg miliknya sudah tidak ada.

“Setelah kedua pelaku pergi, baru ia menyadari bahwa tabung gas sebanyak 13 tabung miliknya sudah tidak ada,” terang Yanny.

TEKAB 35 Polres Tomohon Berhasil Menangkap Pencuri Tabung Gas

Tim Anti Bandit saat mendapat laporan melakukan pengembangan. Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wita, pihaknya mendapat informasi kendaraan yang diduga milik dari pencuri tabung gas di Tomohon itu berada di Karombasan Manado.

“Kami bergerak menuju ke Kelurahan Karombasan, sayangnya pelaku dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi,” ujarnya.

Setelah empat hari melakukan pengembangan, TEKAB 35 mendapat informasi kendaraan Jenis Toyota Calya berwarna merah, yang diduga digunakan pencuri tabung gas sedang berada di Desa Mapanget.

“Jumat kemarin sekira Pukul 19.00 Wita, kami bergerak ke Desa Mapanget. Setelah tiba di tempat tersebut, Tim belum mendapat kendaraan yang dimaksud,” bebernya.

Dilanjutkan, beberapa jam kemudian kendaraan jenis Toyota Calya memasuki salah satu halaman rumah di Desa Mapanget.

Baca Selengkapnya…

“Setelah mobil tersebut diparkir di garasi, beberapa saat kemudian keluar dari mobil tersebut sepasang suami istri, bersama anak kecil berusia 6 Tahun,” jelasnya.

Dari rekaman CCTV, bersama keterangan dari korban, ciri-ciri dari Pelaku sama persis dengan lelaki yang mengendarai mobil tersebut.

“Kami langsung masuk ke dalam rumah, dan tanpa perlawanan Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga pelaku,” ucap Katim TEKAB 35.

Dikatakan, TEKAB 35 melakukan interogasi terhadap lelaki MVL tentang keberadaan barang bukti berupa Tabung Gas Elpiji berukuran 3 Kg yang berjumlah sebanyak 13 Tabung.

“Berdasarkan keterangan, tabung gas tersebut sudah dijual di salah satu warung yang ada di Kota Bitung,” ucap Yanny sesuai keterangan.

Pihaknya pun bergerak ke Kota Bitung dan berhasil mengamankan barang bukti. “Kedua pelaku mengakui perbuatan itu, dan kami giring ke Mapolres Tomohon bersama barang bukti,” terangnya.

“Dari pengakuan, kedua pelaku ini sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa di Kota Tomohon,” pungkasnya.

Diketahui, akibat pencuri tabung gas itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.