SULUT, liputankawanua.com – Usai melakukan pemanggilan terhadap FS yang merupakan oknum pejabat eselon II di Pemprov Sulut, Selasa (21/1/2020). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut tak serta merta mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menjelaskan jika pihaknya masih akan melakukan rapat guna membahas hal tersebut. Bahkan nantinya keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu Sulut melalui rapat pleno.
“Kami masih akan membahasnya lagi baru pleno untuk pengambilan keputusan,” jelas Malonda ketika dikonfirmasi.
Dijelaskannya bahwa dalam pleno ini akan diputuskan apakah tindakan oknum PNS itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika memenuhi unsur maka akan diputuskan lagi bahwa ini merupakan pelanggaran berbentuk apa.
“Kalau memang terkait netralitas maka tentu akan kami merekomendasikan ke Komisi ASN,” tukasnya.
Namun semua proses yang akan dilakukan harus berdasarkan kajian secara matang.
Diketahui sebelumnya FS dipanggil Bawaslu atas temuan dugaan tidak netral sebagai PNS karena melakukan postingan di media sosial menggunakan atribut dan hadir di kegiatan salah satu Partai Politik.
FS pun tak menapik jika dirinya dipanggil oleh Bawaslu. Namun dirinya menyatakan jika menyerahkan proses itu sepenuhnya kepada lembaga tersebut.(mrc)