SULUT, liputankawanua.com – Selasa (21/1/2020), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Sulut memanggil FS oknum pejabat eselon II di lingkup Pemprov.
Pemanggilan itu diduga berkaitan dengan dugaan netralitas ASN. Dimana dirinya melakukan postingan pada media sosial yang diduga berbau partai politik tertentu.
Bahkan dalam postingan itu FS terlihat hadir dalam kegiatan suatu partai dengan menggunakan atributnya.
Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan tak menapik akan hal itu ketika dikonfirmasi.
Menurutnya pemanggilan itu berdasarkan temuan Bawaslu karena dugaan tidak netral sebagai seorang PNS. Ketika itu juga saat FS datang ke Bawaslu maka dilakukan klarifikasi atas tindakannya tersebut.
“Setiap PNS seharusnya bersikap netral, apalagi sudah jelas diatur dalam Undang-undang (UU) ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang disipilin pegawai negeri,” kata Poluan.
FS sendiri ketika dikonfirmasi tak menapik akan pemanggilan dirinya oleh Bawaslu Sulut. Dirinya menyatakan jika menyerahkan proses itu sepenuh kepada Bawaslu.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu,” ungkapnya.(mrc)