Herwyn Malonda

SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut terus mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang sikap netral di Pilkada serentak tahun 2020 ini.
“ASN harus bersikap netral, tidak boleh berpihak. Jika terbukti akan ada sanksi pidana menanti bagi yang melanggarnya,” tegas Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Senin (17/2/2020).
Diingatkan juga kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dimana untuk tidak menggunakan kewenangan maupun program pemerintah demi kepentingan salah satu calon pada saat Pilkada nanti.
Termasuk tak melakukan mutasi jabatan tanpa seijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selama enam bulan sebelum Pilkada.
Apalagi berbagai aturan terkait sudah diatur dalam Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Malonda pun mengajak masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam melakukan pengawasan bersama Bawaslu. Agar nantinya Pilkada di Sulut tahun 2020 ini dapat berjalan dengan baik.(mrc)