TOMOHON, liputankawanua.com – Guna menindak lanjuti arahan KemenPAN-RB dalam meminimalisir dampak dan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, maka para pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggelar Rapat Teleconference.
Rapat tersebut dipimpin Wali Kota Jimmy F Eman diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold V Lolowang, dari Command Center Mall Pelayanan Publik (MPP) Wale Kabasaran, Senin (23/3) 2020.
Adapun, Arahan Kementerian PAN-RB melalui Surat Edaran MenPANRB No. 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Tomohon.
Yaitu, seluruh ASN di kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah wajib dipekerjakan di rumah atau tempat tinggalnya selama dua pekan, mulai 16 sampai 31 Maret 2020.
Lolowang mengatakan, rapat secara online ini dilaksanakan berkaitan dengan anjuran pemerintah pusat. “Yaitu agar melakukan social distancing (menjaga jarak dalam hubungan sosial) dan saat ini menjadi Physical Distancing (Menjaga jarak secara Fisik), sehingga tidak ada pertemuan secara langsung,” jelasnya.
Dia menegaskan, dari asisten Pemerintahan dan Kesra bersama Satpol-PP, Camat dan Lurah akan menindak lanjuti kepada Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang ternyata keluyuran atau tidak tinggal di rumah, ini untuk mencegah kejadian seperti di Itali akibat tidak disiplin dan tidak mendengar anjuran dan arahan pemerintah.
“Para camat dan lurah diberikan wewenang untuk menegur dan mengawasi dan memperingatkan orang-orang dalam pengawasan agar tidak jalan-jalan atau keluyuran, melainkan tetap tinggal di rumah masing-masing,” tegasnya.
Dia menambahkan, sesuai protap pengawasan, orang dalam pengawasan wajib dipisahkan dengan yang lain bahkan alat-alat makan yang digunakan. “Di Kota Tomohon saat ini ada sebanyak 266 orang dalam pengawasan,” bebernya.
Peliput: Terry Wagiu