TOMOHON, liputankawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) untuk menjadi Perda.
Hal ini disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Tomohon dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi–Fraksi dan Laporan Panitia Khusus, serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Ranperda KLA di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (27/4/2020).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE bersama para anggota DPRD dan dihadiri Wakil Wali Kota Tomohon Syerly A Sompotan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon Dr Jhon Lumopa dan jajaran.
Penulis: Terry Wagiu