SULUT, liputankawanua.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut Herwyn Malonda menegaskan jika pihaknya tak segan mengganti sejumlah pengawas Pemilu yang menolak dilakukan Rapit Tes. Karena tes itu merupakan salah satu aturan protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dijalankan perangkat penyelenggara Pemilu.

“Sanksi tegas yang akan diberikan adalah penggantian karena melangar etik dan peraturan Bawalsu no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengawasan ditengah pandemi Covid-19,” tegas Malonda, Senin (10/08/2020).

Dijelaskannya bahwa tindakan pertama diberikan surat peringatan. Jika tak diindahkan akan diproses permberhentian tidak hormat.
Karena menurut Malonda, saat ini ada beberapa pengawas baik ditingkat kabupaten/ kota,
kecamatan hingga Kelurahan dan Desa yang tidak mau di rapit tes. Padahal hal itu bertujuan memutuskan mata rantai Covid-19. Tentunya juga guna memastikan kesehatan jajaran Bawaslu dalam mengawasi Pilkada yang berlangsung di tengah pandemi.
Apalagi hal itu guna memberikan kenyamanan kepada sesama penyelenggara dan para siapa saja yang akan kontak langsung ketika melakukan pengawasan.

“Sampai saat ini pengawasan yang telah di rapit kebanyakan non reaktif. Sedangkan yang reaktif ketika di swab tes hasilnya negatif,” pungkasnya.(mrc)