SULUT, liputankawanua.com – Ternyata bukan saja satu Desa di Kabupaten Talaud yang mendeklarasikan menjadi Desa Sadar Hukum Pemilu (DSHP) berdasarkan penetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut. Namun ada pula dua Desa lainnya yakni Sambuara Kecamatan Essang Selatan serta Musi Kecamatan Lirung.
Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa hal itu dalam rangka mewujudkan secara nyata Pilkada yang Demokratis tanpa Politik Uang, Isu Suku, Agama dan Ras (Sara) dan Ujaran Kebencian serta Hoax.
Bahkan menurut putra Porodisa ini, hal baik seperti itu perlu terus digelorakan bagi para stakeholder. “Ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Sulut dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis. Dimana bukan saja ada dorongan dari Bawaslu selaku penyelenggara, tapi lahirnya kesadaran masyarakat secara sendiri untuk itu,” kata Pangellu.
Oleh karena itu dirinya pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, pemerintah, tokoh agama dan adat setempat yang sudah mau bersama Bawaslu dalam mencapai upaya mewujudkan Pilkada demokratis.
Sementara diketahui untuk Desa Rainis mendeklarasikan dengan Sawangu Antilla atau dalam bahasa Taloda/ Porodisa/ Talaud berarti pelabuhan yang teduh.
Desa Sambuara mendeklarasikan dengan Lembong Tobe dan Musi dengan deklarasi Puside. Dimana keduanya mengartikan peradaban pertama manusia dihuni oleh masyarakat di daerah itu.(mrc)