“Para pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian. Ancaman hukumannya 10 Tahun atau denda 25 Juta,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Angga Maulan SIK SH MH, baru bertugas 3 hari di Polres Tomohon ini mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran judi di Wilayahnya.
“Kami akan berantas segala jenis judi di Wilayah Polres Tomohon. Judi online atau apapun itu, sesuai perintah Kapolri,” tegas Angga pada Konferensi Pers tersebut.
Baca Juga: Driver Ojol Jadi Bandar, Pelaku Judi Online Diringkus Buser Polres Tomohon
Dia (Angga-red) mengingatkan untuk seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Tomohon, supaya jangan ada yang coba-coba menjalankan praktik melawan hukum itu.
“Tentunya, jika kami temui pasti akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sementara, Kanit Resmob Polres Tomohon Aipda Bima Pusung menerangkan bahwa, penggerebekan itu dilakukan usai pihaknya mendapat laporan masyarakat.
“Iya, berawal dari informasi masyarakat dan hasil lidik,” ucapnya.
Unit Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tomohon, kemudian bergerak ke TKP. “Selang beberapa jam kemudian, kami berhasil memperoleh lokasi akurat tempat dilakukannya kegiatan Judi tersebut,” ucap Bima.
Selengkapnya..