MINAHASA – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Kabupaten Minahasa diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal gratifikasi.
Gratifikasi dalam hal ini merupakan pemberian dalam arti luas. Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkannya kepada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.
“Gratifikasi diterima atau ditolak harus dilaporkan. jika pejabat publik menerima hadiah (gratifikasi), harus segera laporkan kepada Inspektorat secara internal yang kemudian akan diteruskan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi”.
Hal ini ditegaskan Kasatgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sugiarto, usai sosialisasi dan Bimtek Monev program Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Minahasa, Kamis (16/2/2023) di Wale Ne Tou Tondano.
Sebagai program pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Minahasa, ASN di minahasa agar tidak takut menolak dan melapor ke KPK juga tidak takut menerima dan melapor ke KPK.
Ditambahkannya, “Hasil konstituen menunjukkan kurangnya laporan penerimaan gratifikasi disebabkan kemungkinan tidak tahu pemilahan gratifikasi, takut melapor, atau tidak mengerti cara pelaporannya. Untuk itu dilakukan Bimbingan teknis cara pelaporan yang dapat berguna dikemudian hari,” jelasnya.
Bupati Minahasa melalui Asisten III Dr. Vicky Tanor, MSi, dalam sambutannya berharap kehadiran KPK dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi.
“Saya minta seluruh aparatur pemerintah dapat menginformasikan pencegahan gratifikasi ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga tidak membiasakan diri memberi imbalan kepada aparatur pemerintah. Kerja sama yang baik sangat diperlukan untuk menjalankan pengendalian gratifikasi ini,” jelasnya. (Jes*)