MINAHASA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Minahasa menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin (03/04/2023).
Kedatangan pengurus partai Demokrat tersebut untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan sebagai respon dari upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kubu Moeldoko.
Surat permohonan tersebut langsung diserahkan Ketua DPC Partai Demokrat Minahasa Deily Watulingas yang didampingi pengurus DPC Denny Kalangi dan Jeffry Wakari.
Kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada Partai Demokrat,” katanya usai menyerahkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Watulingas menyebut, empat bukti baru (Novum) yang diserahkan Moeldoko Cs, tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan PK. Karena Novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta, dengan perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.
“Hari ini kami datang di Pengadilan Negeri Tondano untuk memohon kepada Ketua Mahkamah Agung agar memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada Partai Demokrat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, penyerahan surat permohonan seperti ini, dilakukan semua pengurus Partai Demokrat se Indonesia. Dengan mendatangi semua PN di masing-masing daerah.
“Surat permohonan yang diserahkan ini, agar semua hakim di pengadilan bisa membaca tentang sejarah Partai Demokrat, baik itu AD/ART maupun secara peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan,” kata Watulingas yang juga anggota DPRD Minahasa itu.
Perluh diketahui, sebelumnya, kubu Moeldoko dan Jhony Alen Marbun, sudah ditolak PTUN, PN hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kini mereka mengajukan peninjauan kembali berbekal empat Novum yang mereka klaim sebagai bukti baru. (*)