BITUNG, – Kisruh lahan milik keluarga Batuna berujung. Setelah menang telak atas gugatan kasus lahan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kuasa Hukum Keluarga Batuna, Reinhard Mamalu, SH MH mengaku telah mendapat ‘restu’ Pengadilan Negeri (PN) Bitung terkait eksekusi lahan.

Hal itu disampaikan Reinhard saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, belum lama.

Lebih jauh, menurut dia, keluarga Batuna selaku pemohon eksekusi, sudah melakukan rapat koordinasi di PN Bitung bersama pihak Kepolisian Resor (Polres) serta unsur pemerintah meliputi Camat dan Lurah.

Rapat membahas pelaksanaan eksekusi atas 3 keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Reinhard juga bilang, kurang lebih ada sekitar 15 hektar bakal dieksekusi di 3 objek perkara yang dimenangkan kliennya.

“Sebenarnya, ada 4 objek perkara yang dieksekusi. Tapi, yang satunya lagi masih dalam proses gugatan. Intinya, permohonan eksekusi tiga objek perkara tersebut sudah dikabulkan. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada 2 Agustus 2023 nanti,” semburnya.

Dia menambahkan, proses pengosongan lahan di atas tanah milik kliennya bakal dilakukan secara manusiawi.

“Yang pasti rumah warga bakal dilakukan pembongkaran. Tetapi, kami akan menyiapkan fasilitas berupa kendaraan untuk mengangkut dan diserahkan kepada pemerintah setempat,” kuncinya.