MANADO,- Peranan dan dukungan pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara sangat menentukan keberlangsungan Program JKN. Kesamaan pemahaman dan sinkronisasi data antar stakeholder menjadi kunci optimalisasi cakupun peserta untuk memastikan seluruh masyarakat dijamin oleh Program JKN.
Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba mengatakan, rekonsiliasi data dibutuhkan untuk menyamakan dan mendapatkan keakuratan data penjaminan Program JKN. Data yang dimaksud yaitu baik data kepesertaan maupun data iuran yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten atau kota.
“Iuran wajib merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah daerah berdasarkan amanat Undang-Undang. Hal ini tentu selaras seperti yang apa yang telah disampaikan oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” kata Octo dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Kepesertaan dan Penerimaan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara Triwulan I Tahun 2023, Rabu (10/05).
Octo melanjutkan, selain berdasarkan Undang-Undang, pembayaran iuran wajib ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menegaskan, pembayaran iuran wajib oleh pemerintah daerah harus dilakukan tepat waktu, tepat jumlah dan sesuai tata kelola yang baik. Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini peserta yang telah terdaftar dalam Program JKN di Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai angka 99% dari total penduduk yang ada. Namun, dari capaian 99%, tercatat masih hanya sekitar 75% peserta yang aktif atau 25% peserta di antaranya tidak aktif.
“Nah ini tentu yang akan kita dorong bersama dengan pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, agar bagaimana peserta yang belum aktif atau tidak aktif ini iurannya dapat terbayarkan. Kita dorong agar supaya bisa diupayakan untuk menjadi aktif kembali,” ujar Octo.
Menurut Octo, upaya yang akan dilakukan tentu harus membutuhkan kolaborasi yang kuat, karena hal ini akan menyangkut penganggaran sehingga diperlukan data yang valid untuk mewujudkannya. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota untuk memastikan pembayaran dan pengaktifan peserta yang belum aktif.
Terkait dengan koordinasi dengan pihak pemerintah, Octo mengaku sampai dengan saat ini komunikasi terus berjalan dengan sangat baik, semua unsur pemeritah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota sangat kooperatif dan sangat mendukung penyelenggaraan Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Walaupun berdasarkan data yang diterima pihaknya, terdapat beberapa pemerintah kabupaten atau kota yang di 2023 ini, penganggarannya tidak akan cukup untuk membayar iuran JKN disepanjang 2023.
“Ini juga merupakan pembahasan prioritas pada rekonsiliasi ini, sehingga pemerintah daerah dapat memastikan pembayaran iuran 2023 ini cukup, untuk memastikan seluruh penduduknya terjamin dalam Program JKN dan tidak akan ada lagi tunggakan iuran JKN,” terang Octo.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel menyampaikan, dengan kepesertaan JKN di Provinsi Sulawesi Utara yang telah mencapai angka 99%, maka segala regulasi beserta komitmen yang ada harus dipenuhi, sebagaimana telah diinisiasi dan diharapkan oleh pemerintah pusat.
“Saya berharap kita semua mempunyai tujuan yang sama, yaitu terus berupaya memberi yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara. Kita semua memiliki amanah untuk menyukseskan Program JKN ini. Tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama sebagai pemimpin-pemimpin daerah,” tegas Steve.
Penyerahan apresiasi juga dilakukan kepada tiga kabupaten dan kota yang dinilai mampu memenuhi pembayaran iuran secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat cara. Ketiganya yaitu Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondouw.
“Semoga ini dapat menjadi motivasi dan dorongan untuk membawa dampak yang lebih baik bagi keberlangsungan Program JKN,” pungkas Steve.
Rekonsiliasi tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Kota Manado dan perwakilan Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota.
Editor: Redaksi