MANADO,- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Sulawesi Utara (Sulut), menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 Provinsi Sulut, Rabu (7/12/2023).
DIPA dan Buku Alokasi TKD itu, diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardhani, kepada Pemerintah Provinsi Sulut, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw SE, di Aula Gedung Keuangan Negara, Manado.
Saat menyerahkan DIPA Sulut 2024, Ratih Hapsari Kusumawardhani, berharap, dana APBN secepatnya dimanfaatkan di awal 2024 mendatang.
“Kami berharap, DIPA dan Daftar Alokasi TKD Tahun 2024 dapat segera ditindaklanjuti. Supaya, kegiatan sudah dapat dilaksanakan di awal Tahun 2024 dan tidak menumpuk di akhir Tahun. Hingga dana APBN dan APBD dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Ratih.
Ia menjelaskan, belanja negara Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 22,73 Triliun. Itu, kata dia, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 9,37 Triliun dan transfer ke daerah Rp 13,46 Triliun.
“Belanja pemerintah pusat meningkat 7,7 persen dari Tahun 2023. Sementara, dana transfer ke daerah meningkat 3,34 persen,” bebernya.
Belanja pemerintah pusat, menurutnya, akan diarahkan antara lain untuk penghapusan kemiskinan ekstrim dan penurunan stunting, penuntasan infrastruktur prioritas antara lain penguatan jalan daerah, bendungan dan irigasi, reformasi birokrasi dan aparatur negara termasuk perbaikan gaji dan pensiun, serta pelaksanaan Pemilu dan dukungan untuk Pilkada.
“Sedangkan, peningkatan TKD antara lain untuk dukungan penggajian tenaga PPPK daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional sekolah, PAUD dan pendidikan kesejahteraan, serta untuk penanganan kemiskinan ekstrim dan stunting,” tutur Ratih.
Dikatakan, untuk menghindari penumpukan APBN di akhir Tahun 2024, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulut dan seluruh KPPN akan langsung bergerak mulai bulan Desember 2023, untuk membantu Satker dan Pemda dalam penyaluran APBN 2024,
“Terutama terkait berbagai kendala dalam penyaluran APBN, seperti keterlambatan penunjukan pejabat perbendaharaan dan pelaksana kegiatan, keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, perencanaan kegiatan yang kurang baik dan kompetensi SDM yang masih perlu ditingkatkan,” pungkas Ratih Hapsari Kusumawardhani.