Penulis: Christofel Yosua Exlino Mantik (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Manado Tahun 2023)

TINDAK pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dampak dari suatu kejahatan/pelanggaran adalah pertanggungjawaban pidana, adapun definisi dari pertanggungjawaban pidana adalah suatu yang dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana.

Manusia mempunyai hak untuk hidup bahkan pelaku tindak pidana pembunuhan pun mempunyai hak untuk hidup. Sanksi terberat pada kejahatan pembunuhan di Indonesia adalah hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan. Terlihat jelas ada suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh negara untuk melindungi hak untuk hidup, akan tetapi pada pelaku tindak pidana pembunuhan kebanyakan hanya dihukum lebih ringan dari ancaman hukuman yang berlaku di negara kita ini.

Sosiologi Hukum sebagai suatu proses yang pada hakikatnya merupakan penerapan direksi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum akan tetapi mempunyai unsur- unsur penilaian pribadi (wayne la-favie). Secara konsepsional, inti dan arti Sosiologi Hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, melahirkan dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Berdasarkan apa yang di terangkan di atas,maka ddapat disimpullkan bahwa merumuskan pasal 340 KUHP dengan cara demikian, pembentuk undang-undang sengaja melakukannya dengan maksud sebagai kejahatann yang berdiri sendiri. Adanya tindak pidana yang dillakukan oleh tersangka, maka langkah-langkah Sosiologi Hukum merupakan proses yang panjang membentang dari awal sampai akhir. Adapun menurut sistem yang di pakai dalam KUHAP, maka pemeriksaan pendahuluan merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri termasuk di dalamnya pemeriksaan tambahan atas dasar pentujuk-pentujuk dari jaksa penuntut umum dalam rangka penyempurnaan hasil penyidikannya. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan pengadilan yang dilakukan di depan yang di pimpin oleh hakim. Di hadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tuntutannya sesuai pelanggaran yang di lakukan terdakwa. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan untuk di periksa danan diputus oleh hakim.

Sanksi pidana adalah suatu hukuman sebab akibat, yang dimaksud dengan sebab adalah kasusnya ddan akibat yaitu hukumannya, orang yang terkena akibat akan memperoleh sanksi berupa masuk penjara ataupun terkena hukuman lain dari pihak berwajib. Sanksi Pidana merupakan suatu jenis sanksi yang bersifat nestapa yang di ancamkan aatau dikenakan terhadap perbuatan pidana dan atau tindak pidana yang dapat menggangu atau membahayakan kepentingan hukum.Sanksi pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi prilaku dari perilaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebaassan manusia itu sendiri.

Untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana terhadapnya, karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, selain telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan. Dipisahkannya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana menyebabkan kesalahan dikeluarkan dari unsur tindak pidana dan ditempatkan sebagai faktor yang menentukan dalam pertanggungjawaban pidana kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa menghendaki akibat perbuatannya dan akibat itu menjadi tujuan akhir dari perbuatannya atau dengan kata lain bahwa sengaja sebagai tujuan hasil perbuatan sesuai dengan maksud orangnya.