MINAHASA – Polres Minahasa ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Miracle Gian Mailangkay, warga Tataaran Satu. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 05.00 wita.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H, bersama Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K, dan Kasi Humas IPTU M. Siwu, dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus yang menghebohkan warga ini langsung ditangani oleh Unit Tipidum dipimpin Kanit AIPDA Hendro Purnomo.
“Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 24 Mei 2024, di rumah tersangka VL alias Valen, di Tataaran Dua Tondano Selatan, yang menyebabkan korban, Miracle Gian Mailangkay,” meninggal dunia.
Kronologi kejadian, pada pagi itu sekitar pukul 05.00 WITA dini hari, korban Miracle bersama dua rekannya yakni AW alias Aldi dan AT alias Aldo mendatangi rumah tersangka di Tataaran Dua, dimana saat itu tersangka Valen sedang tertidur di kamarnya.
“Saat mengetuk rumah, ibu tersangka Valen kemudian membukakan pintu, dan korban bertanya keberadaan tersangka yang di jawab sedang tidur di kamar,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, Senin, (27/5/24).
Selanjutnya ia mengatakan, korban Miracle kemudian langsung menerobos masuk bersama rekannya Aldi menuju kamar Valen, untuk mengetuk pintu.
Saat Valen terbangun, Miracle langsung masuk dan memukuli Valen di tempat tidur sembari berteriak, Napa ngana Munafik, yang kemudian diikuti mencabut badik dari pinggang dan menikam Valen.
Tersangka (Valent) yang terdesak terus menangkis serangan tersebut, hingga kemudian ibu tersangka masuk dan melerai perkelahian tersebut sembari berteriak ke arah ayah tersangka untuk membantunya.
Saat ayah tersangka tiba, dia langsung menahan pisau korban yang akan kembali menyerang Valen yang masih terbaring di tempat tidur, hingga menyebabkan luka robek di lengannya.
Valen yang melihat posisi Miracle sudah membelakanginya akibat pisau ditahan ayahnya tiba-tiba langsung berdiri dan mengambil pisau miliknya di lemari baju.
“Valen yang sudah memegang badik langsung menikam balik korban dari arah belakang sebanyak beberapa kali hingga membuat Miracle tersungkur,” ia menjelaskan.
Korban yang terluka parah kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit oleh kedua rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA.
Korban diketahui mengalami beberapa luka tusuk di punggung, ketiak, dan bokong. “Tersangka Valen juga mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, sementara SL ayah tersangka mengalami luka iris di lengan kiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menyita barang bukti.
VL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHP Pidana.
“Motif kasus ini untuk sementara diduga akibat kecemburuan, namun masih didalami,” kata Kapolres.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan permasalahan secara hukum,” ia menambahkan.