Tomohon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, menyerahkan Surat Keputusan (SK), Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan, Senin (19/8/2204).

SK tersebut terkait Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam Pemilihan Tahun 2024.

Penyerahan SK kepada Bapaslon Perseorangan ini diserahkan pihak KPU Kota Tomohon kepada kepada LO Perseorangan dan Bawaslu Kota Tomohon.

Diketahui, bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat yakni Wenny Lumentut dan Michael Mait.