Bitung,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung Dr Yadyn Palebangan SH. MH, menegaskan, bahwa tidak ada pihak manapun yang dapat mengintervensi jalannya penegakan hukum.

Hal itu ditegaskan mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kepada wartawan, Selasa (17/9/2024). 

Bagi Yadyn penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, ada atau tidak peristiwa perbuatan dan niat jahat untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peristiwa pidana.

“Penyidik mencari, menemukan dan melakukan pendalaman alat bukti, bukan asumsi politik dan media sosial,” beber Yadyn.

Ia bersyukur, selama 20 tahun menjadi Jaksa di Kejaksaan dan KPK, pimpinan dan bawahan mengenal dengan positif kerja-kerja profesionalitasnya, dalam menjaga amanah dan nilai kepercayaan masyarakat.

“Kami Tidak akan terpengaruh oleh kepentingan politik dari pihak manapun,” tegas lelaki yang masuk kategori 25 Jaksa terbaik dari 11 ribu Jaksa se Indonesia, dalam nominasi Adhyaksa Awards itu.

Disinggung mengenai laporan AMAK terkait Dana Hibah Kota Bitung Tahun 2023, Yadyn Palabengan menyampaikan pihaknya tidak tunduk kepada tekanan atau kepentingan apapun juga.

“Dapat kami sampaikan, AMAK tidak pernah melaporkan dana hibah ke Kejaksaan Negeri Bitung. Kami belum menerima laporan apapun juga dari AMAK Sulut,” terangnya.

Yadyn bilang, bagi masyarakat pencari keadilan, melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

“Hak warga negara untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kami akan menerima setiap laporan masyarakat tersebut, untuk ditelaah dan dipelajari,” ujarnya.

Namun begitu, ia menegaskan, di momen politik ini pihaknya akan menelaah setiap laporan berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam menelusuri setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Ditegaskannya, Kejaksaan bukan alat politik. Pihaknya, kata dia, menegakkan hukum berdasarkan Prinsip Integritas dan Profesionalisme Tugas kami selaku Insan Adhyaksa.

“Jadi, jangan coba-coba untuk membawa kepentingan politik manapun juga ke dalam penegakan hukum. Kami Sudah disumpah untuk Menegakkan Hukum yang Baik dan Benar,” tukasnya.

Diketahui, Kejari Bitung dibawa komando Yadyn Palabengan, telah berhasil mengeksekusi 10 Terpidana. Diantaranya terpidana RT yang 15 tahun belum dieksekusi oleh Kajari sebelumnya.