MANADO,- Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan menggelar Focus Grup Discussion di Hotel Aryaduta Manado, Selasa (22/10).

Kegiatan yang dimulai Pukul 09.00 hingga 16.00 Wita dibika oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Dr Ir Tienneke Adam, M. Si.

Tienneke menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulut sangat mendukung kegiatan konservasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang menargetkan 30 persen kawasan konservasi dari lua perairan laut Indonesia. 

Di Sulawesi Utara sendiri ada 5 kawasan konservasi yang dicanangkan lewat surat keputusan gubernur, yakni 1. Kawasan Konservasi Perairan Tatoareng, 2. Kawasan Konservasi Perairan Minahasa Utara, 3. Kawasan Konservasi Perairan Minahasa Utara, 4. Kawasan Konservasi Perairan Bitung, dan 5. Kawasan Konservasi Perairan Bolaang Mongondow Selatan.. 

Dari 5 kawasan konservasi tersebut, ada 3 kawasan konservasi yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yakni 1. Kawasan Konservasi Perairan Tatoareng, 2. Kawasan Konservasi Perairan Minahasa Utara, dan 3. Kawasan Konservasi Perairan Minahasa Utara.

Khusus kawasan konservasi Perairan Bitung dan Bolaang Mongondow Selatan rencananya akan ditetapkan pada akhir Tahun 2024 ini. Untuk 5 kawasan konservasi di perairan Sulawesi Utara pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk 1 kawasan konservasi diatas 12 Mil dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yaitu,

Kawasan konservasi di perairan Laut Sulawesi ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2024. Luas kawasan konservasi di perairan Laut Sulawesi 603.511,30 Hektar yang berada di perairan laut antara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun tujuan kegiatan Focus Grup Discussion Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi diperairan Laut Sulawesi yakni, 1. Mengidentifikasi masalah dan potensi yang ada di Kawasan Konservasi di perairan Laut Sulawesi, 2. Menggali usulan program dan solusi untuk pengelolaan kawasan, dan 3. Menyusun Rekomendasi yang akan dimasukkan dalam rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Laut Sulawesi 2024 – 2044.

Amehr Hakim, S. Pi, M. Si, Ketua Tim Kerja Kawasan Konservasi Direktorat Konservasi  dan Ekosistem Biota Perairan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjadi pemateri mengatakan, pembentukan Kawasan  Konservasi di perairan Laut Sulawesi sesuai Permen KP 31 Tahun 2020 tentang pengelolaan kawasan konservasi.

Prof. Budi Wiryawan, Ketua Tim Penyusun Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Laut Sulawesi mengungkapkan, kawasan konservasi di Perairan  Laut Sulawesi dibentuk melalui Kajian Akademis dari para pakar di bidang Kelautan seperti Lokasi Spawning Ground Ikan Pelagis Besar dan Pelagis Kecil yang berada di perairan Laut Sulawesi Bagian Utara.

 Hasil penelitian menunjukan, lokasi perairan diantara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud kaya akan larva ikan pelagis, dan dicanangkan sebagai zona inti kawasan konservasi.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Daerah Prov. SULUT Bpk. Audy M. H Dien, S. Pi, M. Si.