Bitung,- Kesejahteraan masyarakat Kota Bitung, sepertinya dikesampingkan Pemerintah yang kini dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri.

Bagaimana tidak, dokumen Anggaran Pendapatan Asli Daerah Perubahan (APBDP) di kota berjuluk Cakalang itu, tidak diserahkan pihak eksekutif ke legislatif untuk dibahas.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Vivy Ganap kepada wartawan, Selasa (1/10/2024) usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Bitung.

Menurutnya, tidak ada dokumen yang diserahkan oleh Pemkot Bitung untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD.

“Rapat Paripurna membahas rancangan perubahan APBD tidak bisa dilanjutkan. Dokumennya tidak ada,” beber Vivy.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Bitung, Keegan Kojoh menegaskan, tidak dibahasnya rancangan perubahan APBD karena mengacu dari permendagri nomor 15 tahun 2003.

“Untuk pembahasan perubahan APBD paling lambat 30 September 2024. Ini sudah Tanggal 1 Oktober 2024,

Akibat dari ulah Pemkot Bitung, lanjutnya, dengan batalnya pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2024, hampir dipastikan sejumlah agenda penting pemerintahan batal direalisasikan.

“Ketua TAPD pemkot bitung tidak mampu menjalan tugas,” sembur Keegen.

Diketahui, sebelumnya Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung terkait APBDP 2024 dipimpin Ketua Vivy Ganap didampingi Wakil Ketua, Keegan Kojoh.

Paripurna itu dihadiri Anggota DPRD. APBDP yang seharusnya sudah diparipurna di DPRD Bitung menjadi batal di bahas.

Pembatalan, dituding ulah dari pihak eksekutif yang tidak memasukan semua dokumen yang akan dibahas di dalam Rapat Paripurna sampai batas waktu yang sudah ditentukan yakni Tanggal 30 september.