Bitung,- Oknum Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Kota Bitung, Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung.
Maurits dinyatakan tersangka, terkait orasi politik saat kampanye pasangan Nomor Urut 1, Geraldy Mantiri dan Erwin Wurangian, bebrapa pekan lalu.
Diketahui, kasus itu sudah berproses. Maurits sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan dilakukan penyidikan.
Melalui gelar perkara oleh penyidik Gakkumdu, menetapkan Maurits Mantiri, sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilihan Umum.
Surat penetapan tersangka bernomor: s.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, berdasarkan hasil gelar perkara 14 November 2024.
Memutuskan Ir Maurits Mantiri MM, yanh diketahui adalah Wali Kota Bitung saat ini menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Pemilu.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU No. 1 Tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah penggati undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Undang-undang No. 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan penerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang,
Dimana, dalam pasal 187 angka (2) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye sebagaimana yang di maksud dalam pasal 69 huruf a.huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,atau huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga) bulan atau paling lama 18 ( deapan belas ) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)
Terkait itu, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai kepada wartawan membenarkan status Maurits Mantiri sebagai tersangka. “Iya benar, sudah jadi tersangka dan akan di periksa kembali sebagai tersangka,” ucapnya.
“Untuk ancaman pidananya 3 sampai 18 bulan. Dan, penahanan beliau bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari Pengadilan,” pungkasnya.