Gambar Tomohon

Tomohon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon diminta untuk menuntaskan dugaan mark up, biaya sewa Gudang Logistik, yang terletak di Jl. Tinaras, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Hal itu diminta Generasi Muda Tomohon, Herry Montolalu, Senin (11/11/2024). “Yang kami tau, kasus itu sudah berproses di Kejaksaan Negeri Tomohon,” ucapnya.

“Kami meminta, supaya dugaan kasus itu segerah dituntaskan,” tegas kader Komite Nasional Pemida Indonesia (KNPI) Tomohon itu.

Sebelumnya, KPU Tomohon diduga mark up biaya sewa Gudang Logistik, yang terletak di Jl. Tinaras, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Diduga kuat, oleh KPU Tomohon, biaya sewa bangunan itu di mark up sekitar setengah dari biaya yang dianggarkan secara keseluruhan yakni Rp. 488.400.000.

“Biaya itu sungguh tidak wajar. Kami menduga ada mark up sekitar 250 juta,” ungkap aktivis muda Kota Tomohon, Janutirta Moningka ST, kepada liputankawanua.com, Rabu (1/11/2023).

Ia menerangkan, biaya sewa di Kota Tomohon pada Tahun sebelumnya, untuk bangunan yang layak untuk dijadikan gudang logistik hanya sekitar 60 jutaan.

“Katakanlah di Tahun 2023 hingga 2024 berada di 100 juta per Tahun. Berarti untuk dua Tahun hanya 200 juta,” tuturnya.

Diketahui, salah satu alasan pelaksanaan Pemilu serentak adalah penghematan anggaran.