Tomohon,- Nasib ratusan Tenaga Kontrak (Nakon) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon di ujung tanduk. Oleh Pemerintah Pusat, Nakon dan sejenisnya tidak lagi diperbolehkan Pemerintah Pusat.
Meski demikian, Pemkot Tomohon melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Djon Sonny Liuw S.Pi menegaskan, pihaknya akan mencarikan solusi untuk masalah itu.
Djonson (sapaan akrab Liuw-red) bilang, pihaknya sementara melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. “Kami sudah melakukan pembicaraan dengan Kemenpan terkait honorer atau tenaga kontrak,” ucapnya.
“Masalah ini memang menjadi perdebatan di seluruh daerah se Indonesia. Dan, pemerintah pusat masih sementara memikirkan cara mengatasi permasalahan ini,” ujar Djon kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu (11/12/2024) di Kantor Walikota Tomohon.
Dikatakan, salah satu solusi yang ada yakni para tenaga kontrak diusulkan untuk mendaftar dan mengikuti tes dalam penerimaan PPPK di Tahun 2025.
“Intinya, kami sampaikan bahwa Pemkot Tomohon akan melakukan konsultasi, minta petunjuk BKN,” jelas Djonson didampingi Kabag Prokopim, Christo Kalimata SSTP.
Supaya, kata dia, penerapan dalam APBD 2025, pihaknya jalankan sesuai mekanisme yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Memang, dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 menjelaskan, penyelesaian terkait PPPK dan Tenaga Honorer itu diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2024,” terangnya.
Makanya, lanjut Djonson, untuk penerimaan PPPK dibuka terus, dan untu jumlah kuota penerimaannya berapa belum diketahui.
“Untuk penerimaan PPPK, tentu kita jalankan sesuai aturan. Salah satu syarat yakni, sudah dua tahun menjalankan tugas,” tandas loyalis Walikota Caroll Senduk itu.