Bitung,- Pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap Mutiara Ibrahim, pelajar di Kota Bitung dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dilayangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, saat persidangan atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan, atas nama terdakwa Akri Djafar Ali, Selasa (22/5/2025).

Sidang yang dilaksanakan pada hari ini, yakni pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tahap persidangan sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan terhadap terdakwa.

Selanjutnya dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUH Pidana.

Adapun amar tuntutan Penuntut umum sebagai berikut, pertama menyatakan Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban MUTIARA IBRAHIM”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKRI DJAFAR ALIalias AKRI oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.

Ketiga, membebankan kepada Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI membayar Restitusi kepada Korban Mutiara Ibrahim yakni melalui Saksi Teti Bakari (Ibu Kandung Korban) yang bernilai sebesar Rp. 58.552.000, berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi.

Dan keempat, apabila Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI tidak mampu melaksanakan restitusi maka restitusi diganti dengan Kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran 2025 dan jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki anggaran untuk pembayaran Kompensasi maka wajib dianggarkan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun anggaran berikutnya (Tahun Anggaran 2026);

Dan yang terakhir, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

JPU yang menyidangkan perkara tersebut adalah Erly Wurara, Nathalia Rungkat dan Justisi Wagiu, yang hadir dan membacakan langsung surat tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali tersebut.

Terpisa, Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH.,MH kepada wartawan menegaskan, tidak ada tempat atau ruang bagi lelaku kejahatan di Kota Bitung.

“Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres, Kodim, Pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung,” tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya memberikan apresiasi terhadap kinerja Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

“Kami mengapreasi Pengadilan Negeri Bitung, yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung,” pungkasnya.