Bitung,- Genderang perang terhadap peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) di Kota Bitung, terus ditabuh. Tekad mewujudkan Kota Cakalang bebas Narkoba digedor.

Itu dijabal Kepolisian Resor (Polres) Bitung khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Jumat (23/05) sekira pukul 18.30 Wita, tim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. 

Diketahui, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, SH, MH dan KBO Ipda Abdul K Mahalieng SH, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang oknum lelaki berinisial H di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Oknum tersangka diamankan saat akan mengambil satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam permen FOX dan lakban warna coklat. 

Hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dipesan melalui WhatsApp dengan harga Rp 1.000.000 dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek POCCO warna hitam. Tersangka yang berusia 29 tahun dan beralamat di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung ini diketahui telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung g, Iptu Trivo Datukramat, SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Trivo menjelaskan, Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan jaringan dan tindak lanjut lainnya untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Kota Bitung.

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” tegas dia.

Trivo juga bilang, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian seperti dikutip dari Humas Polres Bitung