Bitung,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dibawa komando Yadyn Palabengan, membuktikan kinerja dalam memberantas korupsi.
Kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung, Tahun Anggaran 2022-2023 buktinya.
Tak main-main, dalam kasus korupsi di kota berjuluk Cakalang itu, Kejari menetapkan lima anggota DPRD Kota Bitung, periode tahun 2019-2024.

Mereka adalah HA, HS, IO, ES, BM. Selain itu Anggota DPRD 2019-2024, Kejari juga menahan satu PNS SM (Purnabakti) serta JM saat ini masih aktif sebagai ASN.
JM sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan atau memperhambat penyidikan.
Ketujuh Tersangka langsung dibawa ke Lapas Tawaan menggunakan rompi menggunakan mobil tahanan.
