TOMOHON,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, mulai melakukan sosialisasi terkait program Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kali ini, Kamis (27/11/2025), diperkenalkan di Kecamatan Tomohon Tengah.
Sosialisasi itu, dibuka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tomohon, Stenly Carol Mokorimban SH.
“Jadi Pemerintah Kota Tomohon yang saat ini dipimpin Pak Walikota Caroll Senduk dan Ibu Wakil Sendy Rumajar punya program bantuan hukum gratis bagi masyarakat,” ucap Stenly saat membuka kegiatan itu.
Untuk itu, dia mengharapkan, seluruh masyarakat Kota Tomohon untuk mendukung program positif pemerintah. “Kami harapkan, program ini bisa berjalan dengan baik, dan tentu didukung masyarakat,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon, Berny Raksatana Mambu SH MH, sebagai Narasumber, pada kesempatan itu mengungkapkan, rakyat kurang mampu di Kota Tomohon akan segera miliki bantuan hukum gratis.
“Memang, untuk Tahun 2025 ini belum semua Kelurahan. Namun, kita targetkan, Tahun 2026 sudah ada di 5 Kecamatan yang ada di Kota Tomohon,” kata Berny.
Selanjutnya, pihaknya akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum.
“Program ini merupakan bagian dari Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) dalam memberikan bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang ada di Kota Tomohon,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Berny, untuk Posbankum yang akan dibentuk tersebut, pihaknya akan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM), untuk menerima setiap permohonan atau permintaan bantuan hukum dari masyarakat.
“Untuk ketegori masyarakat miskin seperti apa yang berhak mendapatkan bantuan hukum, nantinya akan dikelurakan Standar Operasional Prosedur,” pungkas Berny.
