Gambar Tomohon

MANADO,- Kinerja Gubernur Yulius Selvanus Komaling dan Wakil Gubernur Johannes Victor Mailangkay, mulai disorot publik Nyiur Melambai.

Pandangan miring terhadap pucuk pimpinan Pemprov Sulut itu, usai menugaskan pejabat untuk rangkap jabatan. Seperti yang ditugaskan kepada Denny Mangala.

Denny yang kini berusia 57 tahun, definitif sebagai Asisten I Sekda Pemprov Sulut. Namun, pada pemerintahan Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus Komaling dan Wakil Victor Mailangkay, juga ditugaskan pada jabatan strategis lain.

Ia menjabat Plt Kadis Kominfo. Baru-baru ini juga dia menerima SK PLH Sekda Pemprov, yang diterbitkan Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus, disalah satu ruangan Kantor Gubernur Sulut di jalan 17 Agustus Manado.

”Iya benar, saya dipercayakan atasan, memegang tiga jabatan. Tapi, tidak lama lagi jabatan Plt Kadis Kominfo Sulut akan diserahkanterima,” ungkap Denny saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (9/2/2026).

Legitimasi hukum jabatan rangkap Plh/Plt dilingkungan Pemprov Sulut itu pun mendapat sorotan tajam berbagai kalangan masyarakat. LSM Komunitas Masyarakat Transparan Sulawesi Utara diantaranya.

Mereka menilai, kinerja Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, selama hampir setahun sejak dilantik Februari 2025 lalu, sama sekali belum tampak pembangunan fisik yang dikerjakan dan direalisasikan sesuai dengan janji kampanye sewaktu Pilkada 2025.

”Dengan mata telanjang masyarakat Sulawesi Utara dapat melihat dan menilai apa sih pembangunan fisik yang sudah direalisasikan  Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, sampai saat ini belum ada,” tegas Ketua LSM Komunitas Masyarakat Transparan Sulawesi Utara, Aldy Lumingkewas, kepada wartawan.

Kalau pun ada lanjut Aldy, hanya kegiatan seremonial saja. ”Menjadi seorang pemimpin itu tidaklah mudah, janganlah menggobarkan janji-janji atau seperti seorang jual ”kecap” kepada masyarakat sewaktu kampanye Pilkada,” tegas Aldy yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut.

Aldy menyentil kebijakan Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus, tentang pengangkatan Plt dan Plh dijajaran Pemprov Sulut.

”Secara hukum dan aturan kepegawaian ASN di Indonesia tidak diperbolehkan atau sangat tidak dianjurkan satu orang memegang tiga jabatan rangkap sekaligus, meskipun dua jabatan lainnya adalah pelaksana tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh). Walaupun hal itu adalah kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Diskreisi ini patut dipertanyakan keabsahannya terkait dengan aturan kepegawaian ASN,” tegasnya 

Sementara itu, Senin (09/02/2026) di Wisma Negara, Bumi Beringin, Kota Manado, Zainuddin Saleh Hilian diserahterimakan sebagai Plt Kadis Kominfo Pemprov Sulut, di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.