SULUT, liputankawanua.com – Proses pelantikan terhadap seluruh personel Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Kepulauan Talaud untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut tahun 2020 disinyalir inprosedural.
“Saya menduga proses pelantikannya sangat inprosedural karena tak mengikuti aturan seharusnya,” tegas tokoh masyarakat Talaud Suhendri Suoth.
Dijelaskannya, yang membuat pelantikan itu disinyalir inprosedural karena ada beberapa hal diabaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Dalam syarat menjadi anggota Panwascam diantaranya harus sehat Rohani dengan menujukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Beluk lagi bahwa harus ada surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya.
Namun buktinya ketika pelantikan sudah dilakukan, tapi kedua syarat itu belum dimasukkan ke pihak Bawaslu oleh calon Panwascam. Bahkan diduga untuk syarat sehat Jasmani Rohani kurang jelas.
“Saya duga Bawaslu Talaud berani melakukan itu karena disinyalir telah mendapat topangan dari oknum pimpinan di Bawaslu Sulut. Karena kalau tak ditopang mana mungkin hal ini bisa terjadi,” tegasnya.
Oleh karena itu Suoth meminta kepada Bawaslu Talaud untuk mengkaji lagi pelantikan yang sudah dilakukan karena diduga melanggar aturan.
Ketua Pokja Perekrutan Panwascam di Kabupaten Talaud Reymond Manangkabo terkesan enggan memberikan tanggapannya akan hal ini. Pasalnya beberapa kali dihubungi 082349xxxxxx, Selasa (31/12/2019) siang hingga sore hari, Manangkabo tak memberika tanggapan.(tim)