SULUT, liputankawanua.com – Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota berubah nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung mendapat tanggapan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu.
Dikatakannya bahwa putusan itu memberikan kepastian hukum bagi jajaranya di Bawaslu kabupaten/kota. Terlebih didalam melaksanakan fungsi pengawasan Pilkada tahun 2020 ini.
“Selama ini sering menjadi belum jelas apakah pengawas di Kabupaten/Kota memiliki kewenangan pengawasan di Pilkada dan Pemilu atau tidak,” kata Pangellu, Kamis (30/01/2020).
Karena menurutnya UU Pilkada mengatakan bahwa pengawas di Kabupaten/Kota disebut sebagai Panwas. Sedangkan UU Pemilu menyebutnya sebagai Bawaslu.
Namun dengan putusan MK ini dipertegas bahwa pengawas di kabupaten/kota adalah Bawaslu, kewenangan pengawasannya jelas.
Apalagi lembaga ini tidak lagi bersifat ah hoc, melainkan telah permanen dengan masa jabatan anggota selama lima tahun.(mrc)