SULUT, liputankawanua.com – Pimpinan Bawaslu RI Firtz Edward Siregar menegaskan jika setiap pelaksanaan aturan Pilkada perlu adanya topangan dari elemen masyarakat.
“Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasannya melahirkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Surat Edaran dan Petunjuk Teknis (Juknis),” jelas Siregar ketika membawakan materi dalam sosialisasi produk hukum pengawasan di Pilkada Serentak oleh Bawaslu Sulut, Selasa (18/2) kemarin di Minut.
Namun menurutnya berbagai aturan yang sudah dibuat oleh Bawaslu tak akan berjalan baik tanpa adanya partisipasi dan topangan masyarakat. Apalagi jumlah personel pengawas dari Bawaslu hanya terbatas sehingga membutuhkan topangan masyarakat berbagai lapisan.
“Membuat demokrasi berjalan baik bukan saja tanggungjawab Bawaslu, namun juga seluruh masyarakat sebagai anak bangsa,” kata Siregar.
Apalagi dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai krusial. Seperti halnnya tahapan pencalonan maupun pemuktahiran data pemilih yang sedang berjalan.
“Mari bersama Bawaslu lahirkan proses demokrasi yang baik berdasarkan aturan,” pungkasnya.(mrc)
Tag: