Bitung,- Kasus dugaan perintangan penyidikan atas korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin), Tahun 2022-2023, di kantor DPRD Kota Bitung terus bergulir.
Dugaan tindak melawan hukum itu menyeret dua terdakwa selaku PNS di Pemerintah Kota Bitung, pada unit kerja Sekretariat DPRD Kota Bitung.
Mereka adalah CA alias Christina dengan Jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan terdakwa MST alias Meis, Jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda.
Kasus itu bergulir dalam persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Kota Bitung telah menghadir-kan empat saksi, Senin (29/9/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Penasihat Hukum para terdakwa, Advokat Nico Walone menilai, perkara perintangan penyidikan korupsi Perjadin DPRD Kota Bitung, masih prematur.
“Diibaratkan ular, kepalanya tidak ada. Kecuali badan, ekornya, ini rasa keadilan tepatnya begitu,” Nico mengibaratkan, kepada awak media usai sidang.
Selanjutnya, keterangan keterangan saksi dalam persidangan, pihaknya menganggap keterangan tersebut tidak benar.
“Sudah dibawah sumpah, tetapi inilah hukum. Kami tegaskan kembali perkara ini masih prematur, ibarat manusia belum saatnya lahir, sudah lahir,” tegasnya.

Sementara, Supriyanto Tahumang SH, mempertanyakan terkait siapa yang mempengaruhi suatu perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
“Siapa saja yang terlibat, yang mempunyai kepentingan dan ditutupi dalam kasus ini. Siapa sebenarnya inisiasi untuk dihapuskan berkas berkas terkait perjalanan dinas di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bitung di Tahun 2022-2023,” tanya dia.
Dikatakan, empat saksi telah didengar keterangannya. Belum mengungkap siapa otak atau dalang yang sebenarnya mempengaruhi untuk melakukan obstruction of justice perkara pokok yaitu perjalanan dinas di DPRD Kota Bitung.
“Kami ingin semua terbuka, untuk Bitung yang kami cintai. Kami berharap saksi saksi ke depan akan membuka, siapa-siapa saja yang terlibat, yang mempunyai kepentingan, yang ditutupi dalam kasus ini. Karena di atasnya masih ada,” tutur Supriyanto.
Pada saat yang sama, pengacara Timothy M. Ch. Haniko SH mengatakan, terkait Dader (Pelaku Utama) dan plater (bentuk penyertaan lainnya), juga perbuatan aktif maupun pasif.
Pihaknya berharap, penegakan hukum berjalan dengan fair, karena dalam sidang telah terungkap. “Bahwa saksi-saksi sendiri lah mengakui yang telah menghapus terkait file-file Perjadin,” tandasnya.
Senada diterangkan Allan Bidara SH, bahwa akan melakukan segala upaya hukum untuk membela kepentingan kedua klienya.
“Dalam sidang gaung nama Kabag Shanty lah yang memerintahkan terdakwa Meis untuk WA ke saksi Olga. Walaupun belum terungkap yang bos bosnya,” tegasnya.
Di sisi lain, advokat Wanda Hatirindah SH MH, juga angkat bicara, jika menemukan beberapa kejanggalan.
Menurutnya, ada nama-nama yang sudah disebut, baik secara implisit bahkan secara eksplisit dinyatakan juga bahwa ada bagian yang melakukan, menghilangkan ataupun menghapus.
“Yang sebetulnya, ketika ditelaah lebih jauh, perintah yang mereka (saksi) terima itu, tidak juga secara terang menyatakan hapus atau musnahkan,” Jelas Wanda.
Tim Hukum berharap, hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dengan sebenar-benarnya,. “Yang dalam dunia hukum, tidak ada kata dikorbankan atau mengorbankan diri. Kasihan, dua terdakwa ini kalo mereka harus dikorbankan,” pungkaanya.