SULUT, liputankawanua.com – Tak hentinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mensosialisasikan Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada di masa Bencana Non Alam Pandemi Covid-19. Kali ini dilaksanakan di Goba Molunow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (29/9/2020).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan komitmen Bawaslu adalah untuk mewujudkan Pilkada yang sehat dengan semua proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid – 19.
“Komitmen kami dan jajaran adalah bersama – sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang sehat serta memutus mata rantai penyebaran virus ini. Semua Proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses harus mengikuti protokol pencegahan covid – 19”, kata Mantan Ketua Panwaslu Talaud ini.
Sehingga menurut Putra Porodisa ini Bawaslu terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui tugas pengawas Pemilu pada Perbawaslu tersebut. Apalagi dalam menjalankan tugas di lapangan sangat membutuhkan dukungan berbagai elemen masyarakat.
“Karena Perbawaslu ini keluar pasca tahapan ini dimulai. Semua kewenangan Bawaslu itu dilakukan sesuai protokol kesehatan. Bagaimana mekanisme penanganan pelanggarannya, penyelesaian sengketa dan pengawasan. Hal – hal inilah yang kami sampaikan ke publik karena proses menyesuaikan dengan protokol pencegahan covid – 19”, tambah Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Awaludin Umbola.
Sedangkan akademisi IAIN Manado Rosdalina Bukido selaku pemateri menjelaskan menjelaskan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 sebagai Standar Operasional Prosedur dalam pengawasan, Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Dekan Fakultas Ekonomi IAIN Manado ini menambahkan bahwa tujuan Perbawaslu itu adalah seluruh tugas dan fungsi pengawasan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan covid – 19 dengan memaksimalkan teknologi dan informasi secara daring.
“Seluruh tugas dan fungsi dari kegiatan pengawas pemilu harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan pemilihan serta pihak lain termasuk seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Sehingga menurutnya itu merupakan kerja yang sangat luar biasa bagi penyelenggara Pemilu karna harus bekerja ditengah pandemi ini.
Ikut hadir Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Yenne Janis serta Kabag Pengawasan dan Humas Anggrai Mokoginta.(mrc)