Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap SH.

MITRA, liputankawanua.com — Legislator Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berinisial AK, terancam dipenjara terkait kritikannya di akun media sosial terkait pembentukan Tim Relawan pemakaman jenazah korban Virus Corona (Covid-19).

Kritikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mitra dari Partai Gerindra tersebut dinilai melecehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra terkait penanganan Covid-19 di daerah itu.

Bupati Mitra, James Sumendap SH, mengatakan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan. “Saya akan meminta kepada tim satgas penanganan Covid-19 Mitra untuk melaporkan oknum legislatif tersebut ke Polisi,” tegasnya saat memberikan sambutan dalam baksos di Kecamatan Belang Kabupaten Mitra, Senin (21/4/20).

Menurut Sumendap, dirinya bersama pemimpin-pemimpin lainnya bukan orang bodoh sehingga mendaftar masuk ke tim relawan itu. “Kami merasa terpanggil dalam menghadapi masalah ini, bukan sekedar pencitraan. Jika terjadi sesuatu kami sudah ada antisipasi, itu menurut saya adalah langkah pemimpin yang baik dan bijaksana,” beber Bupati dua periode itu.

Dikatakannya, pembentukan tim relawan tersebut merupakan instruksi pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) karena sudah ada kejadian pembiaran jenazah. “Di situasi seperti ini kita tidak boleh seperti itu. Kita semua terpanggil,” kata Sumendap.

“Jadi, jika memenuhi unsur, saya minta kepada Polisi tangkap dan tahan orang itu. Saya yang akan bertanggungjawab,” pintanya.

Namun begitu, dirinya meminta masyarakat, agar tidak terprovokasi dengan hal-hal seperti itu. “Saya harapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan hal-hal seperti itu. Saya juga meminta masyarakat berusaha mengikuti aturan yang dikeluarkan agar tidak terpapar virus ini,” tukas Sumendap.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mitra, AKBP Robby Rahardian SIK mengatakan bahwa sudah ada laporan yang masuk terkait informasi tersebut. “Kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sesuai dengan aturan. Yang bersangkutan akan kami undang atau akan dikunjungi kediamannya,” beber Rahardian.

“Jika terbukti, bakal ditindak lanjuti dengan UU ITE. Itu yang bakal dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Agung
Editor: Terry Wagiu