Penulis : Jesica Jes

SULUT, liputankawanua.com – Seluruh penyelenggara Pemilu jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut diminta dalam bekerja harus berdasarkan dengan regulasi dan kode etik.

“Wajib hukumnya bagi setiap penyelenggara Pemilu ketika bekerja menjalankan tugas berpedoman pada regulasi, kode etik dan perilaku,” tegas Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh ketika membuka rakor soal Kompetensi Penyelesaian Pelanggaran Administrasi, Kamis (6/8/2020) di Mercure Tateli Beach Hotel, Mandolang, Minahasa.
Sehingga nanti dalam penanganan pelanggaran administrasi pun harus dilaksanakan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dan Kenly Poluan pun ikut sebagai narasumber dalam Rakor yang diikuti seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota Divisi Hukum, Divisi Perencanaan dan Data serta Kasubag Hukum se Sulut.

Malonda yang juga mantan Komisioner KPU Minahasa menjelaskan tentang substansi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai penanganan sengketa dan pelanggaran administrasi.

“Jika dalam Pemilu kita melakukan mekanisme ajudikasi, maka dalam Pilkada tidak demikian. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Panwascam dan PKD hanya menerima laporan, mengkaji dan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU dan jajarannya sesuai jenjang. Kemudian ditangani lebih lanjut termasuk pemberian sanksi administrasi oleh jajaran KPU provinsi atau Kabupaten dan Kota, ” jelas Malonda.

Sedangkan Poluan menjelaskan soal hasil pengawasan pada sub tahapan Coklit data pemilih.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon menjelaskan dalam rakor ini banyak memberikan penekanan pada Pemutahiran Data Pemilih sebagai tahapan yang sedang dijalankan oleh jajaran KPU hingga PPDP.

“Ada beberapa rekomendasi pelanggaran administrasi yang diterima PPK atau KPU kabupaten/Kota, karenanya KPU kabupaten/Kota perlu dibekali dengan kompetensi penyelesaian pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi jajaran Bawaslu,” ungkap Tinangon.

Lanjutnya, secara umum penanganannya harus melalui beberapa tahap. Yakni pencermatan isi rekomendasi, klarifikasi, penyusunan kronologis dan telaan, penetapan keputusan hingga pengumuman serta pelaporan.


Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Sulut Salman Saelangi memberikan pemahaman tentang penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas Badan Ad Hoc yang menjadi kewenangan KPU kabupaten/Kota. Sehingga jajaran KPU Sulut diharapkan menjalankan kewenangan secara prosedural, dan tentunya memperhatikan soal protokol kesehatan Covid-19.(mrc)