SULUT, liputankawanua.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut tahun 2020 ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut terus mengenjot sosialisasi pengawasan dan tugas pokok. Kali ini hal itu dilakukan di wilayah Kepulauan tepatnya Kabupaten Sangihe.
Dimana Senin (31/8/2020) sosialisasi dilaksanakan di Kampung Kaluare, Kecamatan Tabukan Utara dilakukan Koordinator divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Supriyadi Pangellu.
Sosialisasi kali ini soal Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan di masa Pandemi Covid-19.
“Perbawaslu ini lahir ditengah pergumulan bangsa setelah pandemi Covid-19,” kata Pangellu.

Namun menurut putra Porodisa ini, Bawaslu punya komitmen untuk memutus mata rantai penyebaran covid. Diantaranya menetapkan protokol kesehatan.
Tetap pengawasan melekat secara ketat akan dilakukan berdasarkan aturan. Seperti tugas pengawasan, penindakan dan berbagai potensi pelanggaran terutama terkait netralitas ASN. Karena ASN itu wajib netral dalam setiap tahapan.
Ikut mendampingi Pangellu yakni Kabag Administrasi Greity Tuturoong serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Janne Janis. Serta pula dihadiri pimpinan Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti, Zebedeus Lesawengan, Jemmy Sudin dan Kepala Sekretariat Alland S Lahinda.(mrc)