Penulis : Jesica Jes

SULUT, liputankawanua.com – Dalam rilis terbaru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peringkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 untuk Provinsi Sulut turun dari sebelumnya. Dimana sebelumnya dalam peringkat teratas, sekarang turun setingkat menjadi kedua.
Penentuan IKP berdasarkan empat dimensi, yaitu konteks sosial politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi. Dari empat dimensi itu, Sulut masuk urutan pertama (87,56) daerah tertinggi dimensi pemilu yang bebas dan adil.
Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan IKP sebagai deteksi dini agar dimasa kampanye semua staekholder melakukan langkah-langkah pencegahan. Sehingga nantinya tidak terjadi masalah-masalah sesuai indikator IKP.
“Perubahan peringkat karena Bawaslu Sulut telah melakukan berbagai upaya pencegahan potensi pelanggaran. Termasuk ada perumusan strategi pencegahan baik dari Bawaslu dan stakehoder pada tahapan Pilkada ini,” tukas mantan Ketua Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.
Dikatakannya juga berdasarkan hasil penelitian tersebut, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal seperti penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye dan pemilih selalu menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye. Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.
Kemudian, koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggunalangan Covid-19 setempat dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan. Organisasi Kemasyaratakan, Organisasi Kepemudaan, Kesbangpol dan FKUB melakukan pencegahan dan penindakan terhadap konten-konten kampanye langsung dan tidak langsung yang bermuatan SARA, hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam dan terjadinya politik uang dalam masa kampanye. Koordinasi penyelenggara pemilihan, BNPB dan Kepolisian dalam melakukan mitigasi bencana alam dan mencegah gangguan keamanan (kekerasan, intimidasi dan kerusuhan) dalam penyelenggaraan kampanye.
Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan manajemen data pemilih dilakukan secara berkelanjutan.
Menguatkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
Menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran daerah baik secara umum dan anggaran khusus penanggulangan Covid-19.(mrc)