SULUT, liputankawanua.com – Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia (RI) Fritz Siregar mengecek proses pengawasan terhadap Pasangan Calon (Paslon) di Sulut, Kamis (27/2/2020). Hal itu dilakukan melalui Video Conference oleh pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu.
“Untuk Pilgub Sulut tak ada yang mengajukan dokumen. Kalau dari 7 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada, hanya 5 ada pendaftar,” kata Pangellu.
Kelimanya yakni Kota Tomohon, Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Bitung. Sedangkan Boltim dan Bolsel tak ada.
Namun kata Pangellu kepada Siregar bahwa 1 Paslon di Kota Bitung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu dikarenakan syarat dukungan yang dimasukan tidak mencapai berdasarkan aturan.
“Tidak ada potensi Sengketa karena belum ada yang mengajukan,” kata Pangellu.
Dijelaskannya jika sampai saat ini jajaran Bawaslu se Sulut masih terus melakukan pengawasan hingga proses verifikasi faktual. Hal itu guna memastikan seluruh proses yang dilakukan KPU sesuai aturan.(mrc)