SULUT, liputankawanua.com – Menanggapi atas isu berkembang bahwa menjelang tahapan Pencalonan dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di Provinsi Sulut ada dugaan maraknya Mahar Politik. Hal itu langsung ditanggapi pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu.
“Mahar Politik sangat dilarang oleh aturan Kepemiluan karena itu merupakan sebuah Kejahatan Demokrasi,” tegas Pangellu, Senin (24/2/2020).
Dijelaskannya bahwa dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, secara tegas dan jelas mengenai hal itu. Dimana partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pasangan calon (Paslon) saat proses pencalonan. Bahkan jika terbukti ada yang diusung Parpol karena menerima mahar, maka Paslon itu bisa dibatalkan menjadi calon.
Bukan saja itu, sanksi tegas juga bisa diberikan kepada Parpol. Sanksinya bisa berupa adminisratif yakni tidak dapat mengusung Paslon di Pilkada berikutnya. Bahkan juga ada sanksi Pidana, yakni hukuman 36 bulan sampai 72 bulan.
“Kiranya Parpol dapat mendorong marwahnya untuk tidak melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang mengarah ke mahar politik,” jelas Pangellu.
Apalagi tindakan itu akan mencederai proses demokrasi yang sejatinya berjalan demokratis.
“Jangan rusak proses demokrasi yang berjalan demokratis tidak tindakan tak bermoral dan beretika,” tambahnya.
Diharapka nya hal ini bisa menjadi perhatian seluruh Parpol sehingga nanti Pilkada Serentak di Sulut bisa berjalan sesuai aturan.
Pangellu pun menghimbau kepada jajaran Bawaslu se Sulut untuk dapat menghimbau hal ini kepada para pimpinan Parpol yang akan mengusung Paslon pada Pilkada di Kabupaten/ Kota masing-masing.(mrc)