Mustarin Humagi

SULUT, liputankawanua.com Pemasangan Baliho bahan sosialisasi sejumlah figur bakal calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Walikota belakangan ini makin marak. Bahkan ada beberapa yang dinilai sudah menganggu kenyamanan warga.
Menanggapi akan itu, Bawaslu Provinsi Sulut menilai bahwa hal tersebut butuh peran serta pemerintah, baik tingkat Provinsi sampai Kelurahan dan Desa. Bahkan Pemerintah diminta harus pro aktif akan hal tersebut.
“Hal ini butuh peran dari pemerintah sampai tingkatan bawah secara pro aktif,” kata pimpinan Bawaslu Sulut Divisi Penanganan Pelanggaran Mustarin Humagi, Selasa (3/3/2020).
Karena dikatakannya saat ini Bawaslu belum bisa mengambil tindakan atas keberadaan baliho sosialisasi. Mengingat kini belum ada penetapan pasangan calon dari KPU, sehingga belum masuk tahapan pencalonan dan kampanye.
Sehingga belum ada aturan yang akan menjadi dasar Bawaslu melakukan penindakan.
“Kalau sekarang kan belum bisa dikategorikan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) melainkan masih suka-suka mereka mau pasang dimana dan bagaimana modelnya,” kata Humagi.
Nantinya setelah resmi ditetapkan sebagai calon dan masuk tahapan kampanye baru semua akan diatur. Mulai dari design, ukuran dan lokasi pemasangan.
Batas waktu pemasangan pun telah diatur selama 21 hari. Dan ketika memasuki 3 hari sebelum pemungutan suara, Bawaslu akan menertibkan APK yang masih terpasang.
Oleh karena itu Humagi kembali mengatakan kiranya saat ini pihak Pemerintah selaku pengendali pemerintahan bisa berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal tersebut guna menertibkan bahan sosialisasi pada titik-titik  yang menggangu. Baik pada lokasi yang berbahaya bagi pengguna jalan seperti tikungan maupun yang dikeluhkan masyarakat. Apalagi ini menyangkut soal tata kota yang merupakan kewenangan pemerintah.(mrc)