TOMOHON, liputankawanua.com – Pandemi Covid-19 menyentuh semua lini termasuk pemasukan dari sektor pajak. Di Kota Tomohon misalnya, target pajak tahun 2020 harus turun sebesar 50 persen dari target sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mongi, Rabu (22/5/2020).
Menurutnya, target tahun 2020 untuk pajak senilai Rp 38 Miliar. Namun, karena dampak Pandemi Covid-19 akhirnya diturunkan menjadi Rp19 Miliar.
‘’Ini memang tidak bisa dihindari karena saat ini pemasukan dari sumber-sumber pajak minim. Pembatasan aktifitas memang sangat berpengaruh pada pemasukan. Restoran, hotel-hotel, Galian C dan sumber-sumber lainnya umumnya tidak beroperasi. Dengan begitu tak ada pemasukan,’’ jelas Mogi.
Dibandingkan tahun 2019 lalu pada bulan yang sama lanjutnya, pemasukan dari sektor pajak sudah sangat signifikan. Namun di tahun 2020 ini, pertengahan Maret sudah menunjukkan angka penurunan. Belum lagi adanya permintaan dari wajib pajak yang meminta agar ada penundaan hingga keringanan atau pengurangan.
‘’Kita berharap Pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir agar semuanya menjadi normal seperti semula,’’ tukas Mogi.
Editor: Terry Wagiu.