TOMOHON, liputankawanua.com – Wali Kota Jimmy Feidie Eman mengeluarkan Maklumat Nomor 67/WKT/IV-2020, Selasa (7/4) 2020. Hal itu guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Tomohon, dan mempertegas imbauan Pemerintah Kota Tomohon dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Maklumat Wali Kota ini juga dikeluarkan menyusul bertambahnya warga positif Covid-19 di Sulut. Dari 9 isi maklumat Wali Kota ini, salah satu point adalah khusus tamu dari luar Kota Tomohon yang akan menghadiri acara tertentu wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas.

Adapun isi Maklumat dari Walikota Tomohon sebagai berikut:

1.Masyarakat yang baru tiba dari luar negeri dan atau luar daerah yang menggunakan alat transportasi udara, laut dan darat WAJIB melapor kepada pemerintah setempat untuk mendapat pelayanan Pemeriksaan  kesehatan dan mengisolasi diri selama 14 hari serta tidak diperkenankan beraktivitas diluar rumah.

2.Khusus tamu dari luar Kota Tomohon yang akan menghadiri acara tertentu wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas.

3.Lurah setempat wajib mengawasi para Pelaku Perjalanan (PP) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Disetiap depan pintu rumah diberi label tentang PP dengan masa awal dan akhir isolasi mandiri.
b.Lurah bersama Perangkat Kelurahan, Petugas Keamanan dan Tenaga Kesehatan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap PP sampai akhir masa isolasi mandiri.

4.Pemerintah dan petugas keamanan WAJIB mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar point 1, point 2 dan point 3,dengan mengambil tindakan mengeluarkan yang bersangkutan dari wilayah administrasi Kota Tomohon serta sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

5.Masyarakat tetap tinggal dalam rumah dan apabila ada keperluan yang mendesak dan harus beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan masker,selalu menjaga jarak (physical Distancing) dengan orang lain minimal 2 (dua)meter dimanapun berada serta sering mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat(PHBS) serta melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri dilingkungan masing-masing.

6.Tidak mengadakan pertemuan dan kegiatan dalam bentuk apapun yang menghadirkan banyak orang baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri termasuk lokasi perkebunan

7.Jika terjadi peristiwa duka maka segala bentuk acara/kegiatan diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan waktu,tempat pelaksanaan seefisien mungkin dan  menghindari kerumunan warga masyarakat.

8.Masyarakat wajib mempedomani dan melaksanakan Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona(COVID-19) serta himbauan Pemerintah untuk mengantisipasi Penyebaran COVID-19.

9.Bagi Masyarakat yang tidak mematuhi Maklumat ini akan diberikan tindakan tegas oleh pemerintah dan petugas keamanan.

Peliput: Terry Wagiu