MINAHASA, LiputanKawanua.com – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan Dua orang lelaki yang memiliki kepribadian perempuan alias Waria yakni YM alias Yuni (37) dan NL alias Ayu (37) keduanya warga Bolaang Mongondow, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

Keduanya diamankan lantaran sebelumnya dilaporkan melakukan aksi pencabulan yakni melakukan tindakan pelecehan terhadap tiga bocah lelaki sebut saja A, B dan C yang masih berstatus pelajar.

Aksi itu dilakukan kedua pelaku pada tempat kerja mereka di salah satu Salon di Kelurahan Wawanlintouan, Kecamatan Tondano Barat, Jumat (3/7/2020) malam.

Saat itu, ketika tiga korban datang ke Salon tersebut guna mengecat rambut. Yuni langsung beraksi dengan meminta korban B untuk membuka celananya. Usai dibuka, Ayu langsung meremas kemaluannya.

Selain itu meminta korban A dan C untuk membuka celana, setelah dibuka kemaluan mereka juga diremas kedua pelaku.

Bahkan, Yuni membujuk korban A untuk masuk dalam kamar dan berjanji akan memberikan uang sebesar Rp 400 ribu. Korban A pun menurutinya, ketika di kamar Yuni langsung menyodomi dan mengoral kemaluannya. Ketika ketiga korban hendak pulang, Yuni memberikan uang.

Baca Juga: Keroyok Remaja 15 Tahun, 6 ABG Tonsea Lama Diamankan Buser Minahasa

Orang tua korban A yang medengar apa yang dialami anaknya langsung melapor ke Mapolres Minahasa. Mendapat laporan tersebut, tim Resmob dipimpin Aiptu Ronny Wentuk langsung datang mengamankan kedua pelaku.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK tak menapik adanya kejadian itu. Menurutnya kini kedua pelaku sudah diamankan dan langsung diproses lanjut.***(mrc)