SULUT, liputankawanua.com – Mendekati batas waktu pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam tahapan pemuktahiran data pemilih. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mendapati informasi jika sebagian besar pemilih belum dilakukan Coklit oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Padahal waktu pelaksanaan Coklit segera berakhir dalam beberapa hari terakhir ini, tepatnya 13 Agustus 2020.
“Kami sudah mendapati informasi jika sebagian besar pemilih belum dilakukan Coklit,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Selasa (4/8/2020).
Oleh karna itu Pangellu menghimbau kepada pemilih tersebut untuk segera melapor ke jajaran Bawaslu Sulut. Baik ditingkatkan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) maupun Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Apalagi dikatakan Putra tanah Porodisa ini jika hal ini sangat penting dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara, terlebih yang sudah berhak memilih.
Bukan saja itu, PKD diminta untuk kembali mendeteksi dan mengecek kembali secara benar akan proses ini. Dan jika didapati ada unsur kesengajaan, maka harus segera diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki PKD berdasar Undang-undang. Karena salah satu tugas dari pengawas adalah menjamin hak dari setiap pemilih agar tak hilang.
Pangellu juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran agar tidak mengabaikan hak konstitusional setiap warga yang telah berhak sebagai pemilih. Karena hal itu sudah merupakan perintah dari Undang-undang. Sehingga seluruh yang memiliki hak sebagai pemilih harus terdata sesuai dengan jadwal sebenarnya. (mrc)