SULUT, liputankawanua.com – Menjelang pelaksanaan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai potensi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan agar kiranya KPU memperhatikan B1 KWK dalam proses pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon), serta prosedur teknis dan protokol covid-19 berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2020.
Selain itu soal tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran bakal paslon agar tak terjadi miss komunikasi antara KPU dan peserta. Dan mendukung tugas-tugas pengawasan, Bawaslu wajib menerima salinan berita acara hasil verifikasi berkas bakal paslon.
” KPU juga harus bisa menjaga informasi yang bersifat privasi terhadap tes kesehatan bakal paslon dari Covid-19,” jelas Malonda, Senin (31/8/2020).
Diingatkannya juga beberapa hal terkait dengan kerawanan indikasi pelanggaran dalam proses pendaftaran. Serta soal tindak lanjut Bawaslu apabila nntinya terjadi pelanggaran dalam tahapan yg akan dituangkan pada form pengawasan Bawaslu untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait penanganan sengketa, Malonda mengatakan permohonan dapat diterima oleh Bawaslu apabila peserta dirugikan secara langsung.
“Mengantisipasi pendaftaran dihari akhir batas pendaftaran pencalonan untuk dapat diatur dengan baik,” harap Malonda.
Diingatkan pula soal sikap netralitas dan menjaga integritas penyelenggara Pemilu serta protokol kesehatan covid-19.(mrc)