SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menetapkan
Desa Rainis, Kecamatan Rainis sebagai desa Sadar Hukum Pemilu. Penetapan dan deklarasi ini oleh Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Rabu (7/10/2020).
“Selamat untuk desa Rainis yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum pemilu lewat deklarasi ‘Sawangngu Antilla’. Ini merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa,” ungkap Pangellu.

Lanjutnya, hingga saat ini Bawaslu terus melakukan pendekatan baik secara adat istiadat maupun kemasyarakatan dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat agar sadar akan hukum dan regulasi Pemilu. Sehingga terpilihnya desa Rainis sebagai desa yang sadar hukum demokrasi tak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat.
“Bukan sebagai tanda desa ini tidak sadar hukum. Tapi ini sebagai pioner dan contoh kepada desa – desa lain bahwa di Talaud terlebih khusus di palau Karakelang ada desa yang berbudaya luhur dalam konteks demokrasi,” tandasnya.(mrc)