SULUT, liputankawanua.com – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini memiliki nuansa berbeda, dibanding dengan Pilkada yang sebelum-belumnya. Ancama Coronavirus Disease (Covid-19) menjadi momok yang dikuatirkan akan merebak saat tahapan Pilkada dijalankan.
Karena itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu terus me-warning seluruh pihak untuk mematuhi PKPU nomor 13 tahun 2020, dalam hal ini protokol kesehatan Covid-19.
“Terutama paslon (pasangan calon, red) untuk benar-benar mematuhi protokol Covid. Tidak perlu lah ancaman-ancaman sanksi, tapi harus ada kesadaran. Calon pemimpin harus bisa memberi teladan dan memberi contoh bagi pemilih untuk benar-benar mematuhi protokol Covid-19,” tegas Pangellu.
Ia bahkan meminta seluruh jajaran Bawaslu, baik tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa untuk terus melakukan memonitoring tahapan Pilkada, khususnya pada tahapan kampanye.
“Pengawas Pemilu tidak boleh tidur dalam melakukan pengawasan. Bertindak sesuai dengan PKPU yang tahapannya jelas. Jangan sampai sudah membubarkan tapi tak paham prosedur. Pahami tugas masing-masing sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegas dia lagi.
Soal mekanisme, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Talaud ini mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan teguran secara lisan terlebih dahulu kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Satu jam tidak dipatuhi, Bawaslu akan membubarkan aktifitas kampanye. Semua kampanye wajib ada STTP. Itu amanat undang-undang yang wajib dipatuhi semua paslon. Karena melaksanakan pesta demokrasi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Maka harus bertindak sesuai aturan. Yang dilarang jangan dilakukan,” kata dia lagi.
Sayangnya, hingga kini, menurut Pangellu belum ada laporan soal pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dari jajarannya.
“Belum ada informasi soal laporan. Dan untuk memperketat nanti, kami juga akan membentuk pengawas di TPS nanti, selain di desa/kelurahan,” tutupnya. (mrc)