SULUT, — Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2020 masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
“Masih tunggu surat dari KPU RI mengenai penerusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika di Pilgub Sulut tak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jika sudah ada, maka kami akan segera melakukan penetapan,” kata Komisioner KPU Provinsi Sulut Salman Saelangi, Selasa (19/1/2021).
Meski surat belum ada, namun dikatakan Saelangi pihaknya sudah melakukan persiapan atas pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan. Karena sebelumnya MK telah merilis daerah mana saja yang ada PHPU berdasarkan buku register.
“Untuk Pilgub Sulut tak ada. Hanya Kota Manado dan Kabupaten Boltim sehingga dua daerah ini masih akan menunggu hasil putusan dari MK karena telah masuk dalam buku registrasi,” jelasnya.
Saelangi mengatakan juga jika nantinya rapat pleno penetapan kemungkinan paling lambat tiga hari setelah surat dari KPU RI dikantongi pihaknya.
“Teknisnya nanti yang akan hadir hanya terbatas mengingat saat ini dalam masa pandemi Covid-19 sehingga harus sesuai protokol kesehatan. Lama pelaksanaan hanya singkat saja, tak lebih dari sejam tapi akan disiarkan langsung melalui akun media sosial KPU Sulut,” tambahnya.
Selain itu dijelaskannya jika nanti setelah penetapan, KPU akan menyerahkan Berita Acara (BA) pleno kepada Ketua DPRD Sulut. Karena hal itu selanjutnya oleh DPRD disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) guna pelaksanaan pelantikan Paslon terpilih.
Sementara Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh ketika dimintai keterangannya menyatakan jika sampai pukul 22.00 Wita, surat dari KPU RI belum juga dikantongi pihaknya.
“Sampai saat ini belum ada (pukul 22.00 Wita, red). Mungkin saja besok,” pungkasnya.
Sehingga jika surat itu dikantongi Rabu (20/1/2021), maka pleno penetapan bakal dilangsungkan Kamis (21/1/2021). Karena pihaknya akan langsung mengirimkan undangan kepada pihak terkait termasuk kepada para Paslon.(mrc)