Dari keterangan pelaku, Yanny menerangkan, dia mengakui telah melakukan perbuatanya dalam keadaan sadar saat menganiaya korban di Pasar Extrim Tomohon.
“Dia akui perebutan. Motif pelaku cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Dimana hubungan tersebut telah diakui istrinya kepada pelaku,” beber Katim anti kriminal tersebut.
Hasil intogasi awal juga, pelaku mengakui, parang yang digunakan pelaku diambilnya pada hari Senin (10/1/2022) sekira Pukul 23.00 Wita di rumah rekannya yang berada di Taratara Satu.
“Saat itu parang tersebut digunakan untuk memotong ikan saat makan dan pesta miras,” terang Yanny menjelaskan keterangan pelaku.
Senin kemarin, lanjut Katim, sekira jam 23.00 Wita pelaku sempat mencari-cari keberadaan pelaku namun tidak berhasil bertemu dengan pelaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti penganiayaan di Pasar Extrim Tomohon sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk ditindak lanjuti,” tukas Yanny.
Kronologis Kejadian Penganiayaan di Pasar Extrim Tomohon
Dari keterangan hasil Pulbaket Polisi, pada hari Selasa (11/1/2022) sekira pukul 07.00 Wita, pelaku membawa sebilah parang dari kediamannya dengan mengendarai R2 menuju kandang yang berada di Kelurahan Taratara Satu. Dimana tempat tersebut biasa korban datangi.