TOMOHON, – Pemerhati Anak Kota Tomohon, meminta Polres Tomohon untuk seriusi dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak berusia 7 Tahun di Kecamatan Tomohon Selatan (Tomsel), Kamis (28/7/2022).
Hal itu diungkapkan Pemerhati Anak, yang juga merupakan salah satu Psikolog Sulawesi Utara Jenniver Mantow M.Psi Psik, kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
“Kami mendapat informasi dari keluarga korban bahwa, terduga pelaku sudah dilepas. Kami sangat menyayangkan hal itu,” ucap Jenniver.
Menurutnya, kasus seperti ini sudah diatur dalam UU TPKS Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
“Dari keterangan, terduga pelaku sudah termasuk perbuatan cabul. Sesuai Pasal 25 ayat 1, keterangan korban/saksi dan 1 alat bukti sah, sudah cukup,” tegasnya Pemerhati Anak itu.
Dalam hal ini, ada alat bukti uang 2 ribu rupiah yang diberikan terduga pelaku kepada korban. “Sayangnya uang itu tidak ditahan penyidik, malah keluarga yang pegang,” bebernya.
“Kalaupun bukti itu masih kurang, boleh tunggu hasil visum apakah ada robekan selaput darah atau bagaimana,” jelas Jenniver.
Baca Selengkapnya..
Dikatakan, jika hasil visum tidak ada sobekan di selaput darah, penyidik bisa merujuk pemeriksaan psikologis di RS yang ada psikolog klinis dan psikiater.
“Surat keterangan psikolog klinis dan psikiater bisa dijadikan alat bukti. Jadi semua sudah diatur oleh UU TPKS,” ucapnya.
Jenniver menegaskan bahwa, pihaknya akan mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak 7 Tahun di Kecamatan Tomohon Selatan tersebut. “Masyarakat dalam hal ini pihak korban ingin mendapatkan kepastian hukum,” beber pemerhati anak tersebut.
“Jika tidak diselesaikan oleh Polres Tomohon, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda. Kalaupun di sana tidak ada titik terang, kami tidak akan sungkan-sungkan mengadukan kasus ini ke Kompolnas,” tukas Jenniver.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kota Layak Anak Tomohon! Korban Berusia 7 Tahun
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas ketika dikonfirmasi media ini mengungkapkan, bahwa pihaknya memang belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
“Proses hukum tetap jalan terhadap yang bersangkutan, tapi asas praduga tak bersalah harus jalan,” ungkap Denny.
Dikatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti proses hukum terhadap kasus ini. “Kami pastikan, secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam hal ini korban maupun yang bersangkutan,” tukas Kasat Reskrim Polres Tomohon.